
Salinan sebuah kitab, koleksi sebuah pesantren. [istimewa]
Tradisi penulisan pesantren itu sudah ada sejak
dulu. Sebelum kitab mulai ramai dicetak, para santri dituntut untuk menyalin
kitab tersebut. Kita bisa cek itu di pesantren-pesantren tua yang memuat
beberapa kitab hasil tulis tangan.
Tidak
hanya itu, hingga hari ini beberapa pesantren masih mewajibkan para santrinya
untuk menulis ulang kitab-kitab tertentu, memberinya syakal dan memaknainya
secara utuh. Sebab, hal itu bagian dari penilaian dan akan diperiksa
satu-persatu. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pesantren merupakan skriptorium.
Tradisi
menulis pesantren tidak terbatas pada penyalinan, melainkan juga pada penuangan
hasil pemikiran masyarakat pesantren. Umumnya, para kiai menjelaskan lebih luas
atas kitab yang sudah menjadi kurikulum dalam pesantren. Sebut saja kitab
paling dasar yang dikaji oleh para santri dalam bidang fikih, yakni Safinatun
Naja, sebuah kitab kurang dari 40 halaman dengan ukuran kertas B3 dengan
ukuran fon yang lumayan besar.
Kitab
karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami itu diberi komentar (syarah) yang
sangat rinci, atau lebih tepatnya diberi penjabaran atau interpretasi yang
lebih luas dari teks (matan) kitab tersebut oleh Syekh Nawawi al-Bantani hingga
lebih dari 120 halaman dengan ukuran kertas A4 dan fon yang kecil-kecil. Kitab
tersebut ia beri judul Kasyifatus Saja.
Di
samping itu, kitab karya ulama yang wafat di Jakarta itu (Safinatun Naja)
juga dibuat nazam oleh Kiai Ahmad Shodiq Lasem, Pasuruan, Jawa Timur dengan
judul Tanwirul Hija. Kitab yang berisi 300-an nazam itu dijelaskan secara luas
oleh Syekh Muhammad Ali bin Husein. Uniknya, pensyarah ini merupakan orang
Makkah dan bermazhab Maliki. Padahal kitab Safinah sendiri ditulis oleh ulama
bermazhab Syafi’i.
Serupa dengan kitab Safinah adalah
kitab Ajurumiyah. Kitab gramatika bahasa Arab itu disyarahi oleh Syekh Zaini
Dahlan dengan judul Mukhtasor Jiddan. Kitab karya Syekh al-Sonhaji itu juga
disyarahi oleh Syekh Muhammad bin Muhammad al-Ra’ini dengan judul Mutammimah.
Kitab
itu disyarahi lagi oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal dengan
judul al-Kawakib al-Durriyyah. Kitab Ajurumiyah juga
disebutkan satu persatu fungsi kalimatnya (di-i’rab) oleh Syekh Hasan
al-Kafrawi.
Di
samping itu, kitab (Ajurumiyah) karya ulama asal Maroko itu juga dibuat
nazam oleh Syekh Syarafuddin. Kitab yang dikenal dengan judul Imrithi atau Amrithi itu
disyarahi oleh al-Baijuri dengan judul Fathu Rabbil Bariyyah.
Dalam
bidang hadis, kita tentu mengenal kitab Sahih Bukhari yang
terdiri dari empat jilid. Kitab itu diringkas oleh Syekh Zainuddin Abi al-Abbas
Ahmad bin Abdi al-Lathif al-Zabidi menjadi satu jilid dengan judul al-Tajrid
al-Sarih. Kitab Sahih Bukhari juga diperluas penjelasannya
oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dengan judul Fathul Bari hingga
belasan jilid.
Dalam
bidang tasawuf, akrab di telinga kita kitab berjudul Ihya Ulumiddin,
sebuah karya monumental Imam Ghazali. Kitab itu diringkas Syekh Alwi Abu Bakar
Muhammad al-Saqaf dengan judul al-Mursyid al-Amin ila Mau’idhati
al-Mu’minin min Ihya’ Ulumi al-Din. Kitab Ihya juga
diperluas penjelasannya oleh Sayid Muhammad bin Muhammad al-Husaini al-Zabidi
dengan judul Ithaf al-Sadat al-Muttaqin bi Syarh Ihya’ Ulumi al-Din.
Kita
juga mengenal seorang ulama kenamaan Indonesia, yakni KH Sahal Mahfudz, Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2000-2014. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) 1999-2014 itu pernah menulis kitab Thariqatul Hushul,
sebuah syarah atas kitab usul fikih yang berjudul Ghayatul Wushul karya
Syekh Zakaria al-Anshari. Kitab itu merupakan syarah atas karyanya sendiri,
yakni Lubbul Ushul. Kitab terakhir ini adalah ringkasan dari karya
Tajuddin al-Subukiy yang berjudul Jam’u al-Jawami’.
Lalu,
laku demikian apakah para ulama ini tidak kreatif? Kenapa mereka tidak langsung
saja membuat kitab sendiri tanpa harus melandaskan pada kitab-kitab sebelumnya?
Dan sederet pertanyaan lainnya yang mungkin bersemayam di benak kita. Padahal,
kita yakin kemampuan mereka sudah cukup untuk membuat hal yang sama seperti
para ulama sebelumnya.
Tetapi,
mereka tidak melakukan hal itu. Para ulama itu lebih memilih untuk mensyarahi
kitab karya ulama sebelumnya. Laku demikian, kata Ahmad Ginanjar Sya’ban,
karena para ulama punya dua alasan mendasar.
Pertama, mereka berkeinginan
untuk terus menghubungkan sanad keilmuan mereka dengan para ulama terdahulu
supaya tidak ada keterputusan. Jaringan keilmuan seperti ini yang tidak
terpikirkan oleh orang lain. Menurut para ulama, hal demikian penting mengingat
ada kejelasan sumber pengetahuan mereka.
Di
samping itu, para ulama tidak hanya memberikan komentar atau perluasan terhadap
konten kitab tersebut. Namun, mereka juga membuat kontekstualisasi isi kitab
itu dengan persoalan yang tengah terjadi atau penerapannya terhadap suatu
masalah.
Biasanya,
dalam kitab tersebut terdapat problem di dalam kurung sebagai penanda atas
pembahasan suatu permasalahan yang masih ada kaitannya dengan materi yang
tengah dibahas.
Dua,
keinginan para ulama untuk bertabaruk, mengambil berkah dari para ulama
sebelumnya. Bagi mereka, mensyarahi, memberi catatan tambahan, memperjelas,
atau menazamkan kitab karya para ulama sebelumnya sebagai bentuk memudahkan
para santri adalah bagian dari ngalap berkah para ulama.
Tiga
hal itu, kata Ahmad Ginanjar Sya’ban, yang luput dari pantauan peneliti selain
masyarakat pesantren sendiri. Para orientalis tidak melihat adanya tiga hal itu
mengingat mereka hanya fokus pada teks saja. Mereka tidak mengerti ada hal yang
berada di balik teks (beyond the text, maa wara’a al-nash).
Selain
itu, para ulama juga pastinya mempertimbangkan hal lain, seperti memudahkan
para santri, pembaca, dan siapapun yang ingin mempelajari untuk dapat memahami
substansi kitab yang dinazamkan, diringkas, ataupun yang disyarahi. Kitab yang
terakhir (disyarahi), juga dapat memperluas pandangan mereka agar lebih jauh
pemahamannya dan penerapannya pada suatu permasalahan.
Syakir NF, kontributor NU Online,
alumni Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
SUMBER: https://alif.id/read/syakir-niamillah-fiza/215086-b215086p/
.png)

No comments:
Post a Comment