![]() |
| Para santri sedang belajar dengan penerangan lampu cempor. [istimewa] |
Pondok Pesantren adalah salah satu model pendidikan
tertua di Indonesia yang masih terus berlangsung hingga kini. Keberadaan Pondok
Pesantren telah menghiasi model-model pendidikan yang ada, dan ia bahkan
menjadi sebuah sub-kultur dalam sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Pondok Pesantren bukan hanya telah berusia tua, namun juga telah memberikan
sumbangsih nyata dalam perjalanan bangsa.
Di antaranya adalah ia telah mencetak kader-kader
pemimpin yang turut serta mengelola negara dan bangsa ini. Selain model tertua,
Pondok Pesantren memiliki keunikan yang khas, yakni masing-masing menerapkan
kurikulum sendiri-sendiri yang berbeda satu sama lain namun semuanya bermuara
pada kurikulum yang mandiri dan bertanggung jawab. Fokus materi dan
kompetensinya sama, yakni pendalaman khazanah Kitab Kuning. Hingga akhir dekade
90-an, Pondok Pesantren dengan model seperti ini masih berdiri kuat di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sebelum tahun 80-an, lulusan pesantren dapat
mengakses dunia formal sama dengan lulusan lembaga lain. Lulusan pesantren dapat
melanjutkan kuliah atau melamar pegawai negeri dengan berbekal ijasah pesantren.
Dengan kondisi ini pesantren dapat mempertahankan corak
pendidikan yang dikehendakinya tanpa kehilangan akses ke dunia formal. Tetapi
sejak tahun 80-an, akses pesantren ke
dunia formal mulai berkurang. Bahkan di tahun 90-an ijasah pesantren tidak
lagi dapat diterima di dunia formal kecuali hanya di satu perguruan tinggi
negeri, waktu itu, yaitu IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Perubahan arah kebijkan pemerintah yang kurang
bersahabat dengan dunia pesantren ini,
pada akhirnya menempatkan pesantren pada
posisi dilematis. Di satu sisi pesantren ingin
mempertahankan ciri dan karakter khasnya, tetapi di sisi lain pesantren dituntut
untuk melakukan perubahan-perubahan agar dapat diterima di dunia formal.
Tuntutan akses ke dunia formal, khususnya dari para
wali santri, mendorong pesantren melakukan penyesuaian. Satu per
satu pesantren-pesantren yang
semula bercorak tradisional mulai mengadopsi sekolah formal, baik mengikuti
kurikulum Kementerian Agama ataupun Kementerian Pendidikan.
Dilihat dari berbagai perubahan orientasinya,
Pondok Pesantren kini bisa dibedakan, secara simpel, menjadi beberapa tipe
sebagai berikut :
Tipe 1 : Pesantren yang berorientasi pada
pendalaman materi Kitab Kuning, dengan ciri : memiliki kurikulum tersendiri
yang dilaksanakan melalui jenjang pendidikan atau madrasah di dalam
internal pesantren.
Tipe 2 : Pesantren yang berorientasi pada
pendalaman materi Kitab Kuning sekaligus juga melaksanakan kurikulum nasional,
dengan ciri : memiliki kurikulum tersendiri yang dilaksanakan melalui jenjang
pendidikan (madrasah) dan juga melaksanakan pendidikan berkurikulum nasional.
Pemondokan santri kedua model pendidikan tersebut dicampur menjadi satu.
Tipe 3 : Pesantren yang secara bertahap
meninggalkan orientasi Kitab Kuning, dan lebih mendalami kurikulum nasional,
dengan ciri : melaksanakan pendidikan berkurikulum nasional total. Kitab kuning
pada tipe ini hanya sebagai materi tambahan.
Sebab, faktanya pesantren model
ini memang lebih memiliki kedalaman pengetahuan agama dibanding lembaga
pendidikan lain. Ironisnya, justru lulusan yang handal ini tidak memiliki akses
untuk memberikan sumbangsih di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi
dunianya. Bahkan untuk menjadi khotib di suatu masjid pun terganjal persyaratan
ijazah formal.
Sejak reformasi pemerintah telah membuka ruang
akomodasi bagi pesantren. Pengakuan terhadap pesantren sebagai
entitas pendidikan dituangkan dalam UU Sisdikanas tahun2003. Dan bentuk
pengakuan itu diatur dalam PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Kebijakan ini disambut antusias oleh kalangan pesantren yang
selama Orde Baru terpinggirkan. Beberapa pesantren segera
menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan Pondok Pesantren Muadalah.
Selanjutnya, pada periode Presiden Jokowi,
pemerintah bahkan telah mengeluarkan UU Pesantren. Ketika PP No 55 tahun 2007
keluar, untuk sementara waktu, model Pesantren Muadalah dapat menjawab
kebutuhan pesantren : mempertahankan kemandirian
kurikulum sekaligus memperoleh akses ke dunia formal. Namun bukan berarti tanpa
kendala ataupun resiko.
Masih ada tanda tanya besar : apakah PP No 55 Tahun
2007 atau UU Pesantren merupakan langkah awal pemerintah membuka ruang
partisipasi di dunia formal bagi kalangan pesantren,
dan karenanya perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan, atau justru sebaliknya,
merupakan bagian dari upaya menyeragamkan seluruh lembaga pendidikan yang ada
di Indonesia dan pada gilirannya akan menghilangkan kemandirian kurikulum pesantren?
Pada tingkat implementasi, pengakuan kesetaraan terhadap ijasah Pesantren
Muadalah belum sepenuhnya diketahui atau diterima kalangan non pesantren.
Eksodus pesantren ke
sekolah formal semakin mempersempit habitat pesantren “model
lama” yang selama ini menjadi pemasok ahli agama yang handal dan berkarakter.
Ada penilaian bahwa input IAIN yang dari pesantren model
ini lebih “mumpuni” dibanding input yang dari sekolah formal meskipun
berbasis pesantren. Demikian pula pegawai KUA dan
pengadilan agama yang dari pesantren model
ini lebih berkompeten dibanding lulusan dari lembaga lain. Penilaian ini tidak
berlebihan.
Sebab, faktanya pesantren model
ini memang lebih memiliki kedalaman pengetahuan agama dibanding lembaga
pendidikan lain. Ironisnya, justru lulusan yang handal ini tidak memiliki akses
untuk memberikan sumbangsih di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi
dunianya. Bahkan untuk menjadi khotib di suatu masjid pun terganjal persyaratan
ijazah formal.
Sejak reformasi pemerintah telah membuka ruang
akomodasi bagi pesantren. Pengakuan terhadap pesantren sebagai
entitas pendidikan dituangkan dalam UU Sisdikanas tahun2003. Dan bentuk
pengakuan itu diatur dalam PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan. Kebijakan ini disambut antusias oleh kalangan pesantren yang
selama Orde Baru terpinggirkan. Beberapa pesantren segera
menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan Pondok Pesantren Muadalah.
Selanjutnya, pada periode Presiden Jokowi,
pemerintah bahkan telah mengeluarkan UU Pesantren. Ketika PP No 55 tahun 2007
keluar, untuk sementara waktu, model Pesantren Muadalah dapat menjawab
kebutuhan pesantren : mempertahankan kemandirian
kurikulum sekaligus memperoleh akses ke dunia formal. Namun bukan berarti tanpa
kendala ataupun resiko.
Masih ada tanda tanya besar : apakah PP No 55 Tahun
2007 atau UU Pesantren merupakan langkah awal pemerintah membuka ruang
partisipasi di dunia formal bagi kalangan pesantren,
dan karenanya perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan, atau justru sebaliknya,
merupakan bagian dari upaya menyeragamkan seluruh lembaga pendidikan yang ada
di Indonesia dan pada gilirannya akan menghilangkan kemandirian kurikulum pesantren?
Pada tingkat implementasi, pengakuan kesetaraan terhadap ijasah Pesantren
Muadalah belum sepenuhnya diketahui atau diterima kalangan non pesantren.
Ada banyak peristiwa di daerah yang menunjukkan hal
ini. Sebut saja : santri lulusan Madrasah Aliyah Annuqoyah Guluk-Guluk ditolak
mendaftar menjadi anggota Polri di Mapolres Sumenep dengan alasan lembaga
pendidikannya tidak diakui (2012); dan juga penolakan panitia Pilkades di
Kabupaten Pasuruan yang menolak peserta berijasah pesantren (2019).
Terakhir, di Blora, dimana seorang dianggap “tak
layak sebagai perangkat desa” hanya karena berijasah pesantren.
Sebenarnya, permasalahan-permasalahan tersebut tak perlu terjadi jika ada
sinergi antara pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Secara
ringkas, harus ada beberapa gerakan untuk menuntaskan permasalahan ini.
Pertama, pemerintah pusat harus terus
mensosialisasikan ide-ide rekognisi negara atas pendidikan pesantren.
UU Pesantren masih harus dibumikan di Nusantara ini agar tidak ada lagi yang
dipandang sebelah mata.
Kedua, pemerintah daerah, sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat, juga harus memahami semangat pemerintah pusat untuk
rekognisi negara atas pendidikan pesantren.
Pemerintah Daerah tak bisa hanya mengandalkan status legal formal sebuah
lembaga pesantren, tetapi juga memberikan
petunjuk-petunjuknya sebagai bagian dari rekognisi ini.
Eksodus pesantren ke sekolah formal semakin
mempersempit habitat pesantren “model lama” yang selama ini
menjadi pemasok ahli agama yang handal dan berkarakter. Ada penilaian bahwa
input IAIN yang dari pesantren model ini lebih “mumpuni”
dibanding input yang dari sekolah formal meskipun berbasis pesantren. Demikian pula pegawai KUA dan
pengadilan agama yang dari pesantren model ini lebih berkompeten
dibanding lulusan dari lembaga lain. Penilaian ini tidak berlebihan.
Ketiga, lembaga pesantren harus lebih terbuka dan aktif untuk menerima umpan dari
pemerintah pusat melalui UU Pesantren. Pesantren yang berjiwa mandiri memang
tak butuh pengakuan pemerintah, tetapi pengakuan yang telah diberikan oleh
pemerintah harus direspon lebih aktif dalam rangka distribusi kader pesantren di berbagai lembaga milik pemerintah.
M Luthfi Thomafi, Ketua
Bidang Kajian Keagamaan Pimpinan Pusat GP Ansor, Dosen STAI Al Anwar Sarang Rembang.
SUMBER: https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-04168950/kurikulum-pendidikan-pesantren-di-tengah-sistem-sosial-politik-nasional

.png)

No comments:
Post a Comment